Untuk menghubungi kami silahkan kontak disini atau ini juga bisa.
2 Komentar »
Umpan RSS untuk komentar-komentar pada tulisan ini. URI Lacak Balik
Untuk menghubungi kami silahkan kontak disini atau ini juga bisa.
Umpan RSS untuk komentar-komentar pada tulisan ini. URI Lacak Balik
Tema: Rubric. Blog pada WordPress.com.
Mohon informasi peraturan perundang-undangan kepolisian yang mengatur tentang ketentuan usia untuk mendapatkan SIM dan rasio ideal seorang petugas polisi dengan penduduk (UU/PP)
Terimakasih
Komentar oleh Udi — 1 Oktober 2007 @ 2:50 pm |
keterangan yang berkaitan dengan pembuatan SIM bisa di akses di (http://www.wirapratama1997.com/info_pelayanan.asp)
atau bisa juga di PP No. 31 tahun 2004 (www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2004/031-04.pdf)
Komentar oleh udi@yahoo.co.id — 2 Oktober 2007 @ 4:38 am |