PEMERINTAH kembali mengambil kebijakan menurunkan harga premium dan solar masing-masing menjadi Rp4.500 per liter. Kebijakan itu berlaku sejak 15 Januari 2009.
Itu berarti, hanya dalam 45 hari, pemerintah telah tiga kali menurunkan harga premium. Hal yang tidak pernah dilakukan pemerintah sebelumnya.
Pertama kali harga premium diturunkan pada 1 Desember 2008, yaitu dari Rp6.000 per liter menjadi Rp5.500 per liter. Dua pekan kemudian, 15 Desember 2008, harga premium diturunkan lagi menjadi Rp5.000 per liter. Terakhir, 15 Januari 2009, lagi-lagi diturunkan menjadi Rp4.500 per liter.
Dengan demikian, total penurunan harga premium mencapai 25%. Harga premium Rp4.500 itu sudah kembali ke posisi harga sebelum Oktober 2005, yakni sebelum pemerintah menaikkan harga premium meloncat tinggi menjadi Rp6.000 per liter. Sebaliknya, harga solar turun lebih kecil. Sejak 25 Desember 2008, akumulatif hanya turun 18,2%.
Mengembalikan harga premium ke posisi sebelum Oktober 2005 bisa saja diklaim sebagai prestasi pemerintah. Karena itu, Presiden sendiri yang mengumumkan penurunan harga tersebut.
Sebaliknya, ketika menaikkan harga, menteri yang mengumumkan.
Padahal, harus jujur dikatakan, penurunan harga premium dan solar itu sesungguhnya merupakan konsekuensi logis akibat turunnya harga minyak dunia. Bukan karena kinerja pemerintah, misalnya pemerintah berhasil membuka ladang minyak baru sehingga produksi minyak bertambah.
Klaim prestasi pemerintah dalam menurunkan harga premium harus diukur dengan seberapa besar pengaruh penurunan premium tersebut terhadap penurunan harga barang dan jasa. Sebab, adalah fakta yang tak terbantahkan, penaikan harga premium telah memicu kenaikan harga barang dan jasa berlipat-lipat.
Tapi sebaliknya, sekalipun harga premium telah tiga kali diturunkan dalam 45 hari, tidak otomatis disertai dengan turunnya harga barang dan jasa.
Pemerintah memang tidak tinggal diam. Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menurunkan harga barang dan jasa. Listrik industri besar pada beban puncak mendapat potongan harga rata-rata 8%. Tarif angkutan umum di bawah Departemen Perhubungan diturunkan 10%.
Juga harga daging sapi turun 10%. Harga minyak goreng pun turun menjadi Rp7.000 per liter.
Kebijakan menurunkan harga premium dan solar serta memberikan keringanan tarif listrik untuk industri besar tentu saja diharapkan akan mengurangi biaya produksi sehingga harga jual barang dan jasa pun bisa diturunkan. Harga yang lebih murah itu kiranya menjadi lebih terjangkau masyarakat yang daya belinya menurun.
Akan tetapi, hingga kini harga barang dan jasa masih tinggi. Pengusaha berdalih macam-macam. Contohnya, sekalipun harga premium dan solar turun, pengusaha angkutan tidak mau menurunkan tarif kalau harga suku cadang tidak ikut turun.
Pemerintah tentu saja tidak bisa mengintervensi langsung menurunkan harga barang dan jasa sebab yang berlaku saat ini adalah hukum pasar bebas.
Pemerintah hanya bisa mengimbau penurunan harga barang dan jasa. Apakah imbauan itu dipatuhi atau tidak, sangat bergantung kepada wibawa pemerintah dan kerakusan pengusaha. Celakalah negeri ini bila yang satu tidak berwibawa dan yang lain rakus.













