Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal dan Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sindoro sebagai tersangka kasus penyuapan.
“KPK meningkatkan status keduanya menjadi tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari,” kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/9).
Seperti diketahui, (KPK) menangkap anggota KPPU, Mohammad Iqbal, dan pengusaha Billy Sindoro, Selasa (16/9) sekitar pukul 18.20. Iqbal ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Billy Sindoro.













