Pemerintah meminta agar batas kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp 15,86 juta per tahun. Jumlah itu naik dari usulan pemerintah sebelumnya yang menetapkan PTKP minimal sebesar Rp 13,2 juta, sesuai Permenkeu No137 tahun 2005.
Namun besaran penghasilan tidak kena pajak ini masih jauh lebih rendah dari usulan DPR. “Kita menginginkan PTKP minimal 2 juta per bulan atau sekitar 24 juta per tahun,” kata Ketua Pansus Perpajakan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Melchias Markus Mekeng, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6).
Saat ini penghasilan yang terkena PPh adalah Rp 13,2 juta per tahun atau Rp 1,1 juta per bulan. Dengan demikian, orang denga penghasilan di atas Rp 1,1 juta sudah wajib dikenai pajak penghasilan.
Sementara fraksi-fraksi lain di DPR mengusulkan besaran PTKP yang bervariasi. Dengan besaran antara Rp 24 juta sampai Rp 30 juta per tahun. Bahkan Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PKB ingin mengubahnya menjadi Rp 60 juta per tahun. Dengan kata lain batas penghasilan yang bakal terkena potongan PPh mulai Rp 5 juta per bulan.
Tekait masih adanya perbedaan pendapat mengenai bsaan penghasilan yang diterapkan PPh itu, pemerintah dan DPR akan mengkaji kembali besaran PTKP. Pasalnya, dengan kenaikan PTKP, akan ada kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 3 triliun sampai Rp 4 triliun dari total penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sekitar Rp 10 triliun.
Namun Melcjias berpendapat, kekurangan itu bisa ditutup windfall profit sektor yang tengah booming, seperti pertambangan dan perkebunan. “Pak Darmin mengatakan ruang potensi penerimaan sekitar Rp200 triliun,” ujar dia.
Meski ada kekurangan penerimaan pajak, kenaikan PTKP akan melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan mempertahankan daya beli. Sedangkan potensi kekurangan dari PPh bisa dikompensasi dari penambahan pajak karena konsumsi rumah tangga dan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan PTKP ini diberlakukan juga untuk meringankan beban masyarakat. Apalagi saat ini harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, harga pangan dan naiknya biaya transportasi.













