u can visit my another site on http://www.infomotosport.com

15 Mei 2008

Saat Digerebek, Pemijat Masih Setengah Bugil

Diarsipkan di bawah: Berita Utama — thedi76 @ 10:28 am

pijat plus-2Panti pijat Panorama di Jalan Kupang Indah digerebek anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polwiltabes Surabaya, Rabu (14/5). Panti pijat itu diduga menyediakan layanan pijat plus karena mempekerjakan perempuan di bawah umur.

Lima pemijat dan seorang pengelola Panorama digiring ke Mapolwiltabes kemarin. Para pemijat berpenampilan seksi itu adalah Winda (16), Mega (19), Erna (19), Sherly (20), dan Lia (24). Pengelola panti pijat itu, Suratmi alias Wiwik (40), dijadikan tersangka meski tidak ditahan.

Tersangka diduga menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan mesum. Ketika penggerebekan berlangsung, petugas yang dipimpin Kepala Unit PPA AKP Eusebia Torim Tubun memergoki Lia dalam kondisi setengah bugil di kamar lantai 2. Ia baru saja melayani seorang tamu. Sementara, empat pemijat lain ada di lantai 1 (showroom) menunggu tamu yang masuk.

Penggerebekan di Panorama itu berawal dari informasi yang diterima polisi. Informasi itu menyebutkan, panti pijat yang dikelola Wiwik mempekerjakan Winda yang dianggap di bawah umur. Dari informasi itu, polisi menyelidiki dan kemudian menggerebek Panorama. Penyidik menanyakan izin panti pijat yang dikelola tersangka. Ternyata izin panti pijat itu sudah tidak bsejak 2 Mei 2008.

“Tersangka berdalih bahwa izinnya belum diperpanjang ke Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Syahardiantono didampingi Kepala Unit PPA AKP Eusebia Torim Tubun.

Menurut AKP Eusebia, izin yang dikantongi Wiwik adalah panti pijat dengan nama Irma yang menyediakan layanan mandi lulur dan salon kecantikan. Namun, tersangka mengubah nama pijat itu menjadi Massage Panorama. “Kalau begitu sama saja tidak ada izinnya karena namanya saja beda,” jelasnya.

Eusebia mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi tidak menemukan krim atau sejenis obat gosok untuk memijat. Polisi justru menemukan puluhan kondom di lemari. Di setiap ruang untuk pemijatan juga ada kamar mandi yang disekat tembok keramik. Untuk tarif pijat, Wiwik memasang tarif Rp 150.000 per jam, dan sistem pembagian pendapatannya adalah 50 persen 50 persen antara pengelola dan pemijat. Setiap hari ada 10-15 tamu yang masuk ke tempat itu.

”Setiap tamu yang masuk langsung diberi kondom,” jelas Syahardiantono. Dalam kasus ini, penyidik menjerat Wiwik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 jo Pasal 17 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga ditengarai memperdagangkan anak dan mengeksploitasinya secara ekonomi. “Winda bekerja di situ sejak 2007 dan sangat banyak peminatnya karena usianya masih muda,” jelasnya.

No Comments Yet »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.

Blog pada WordPress.com.