Sarjan Tahir (Fraksi Partai Demokrat) adalah anggota DPR keempat yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Saleh Djasit (Golkar), Hamka Yamdhu (Golkar), dan Al Amin Nur Nasution (PPP).
Anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah kehutanan tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut buku Almanak Anggota DPR, pria kelahiran Makassar 9 Januari 1965 tersebut adalah Ketua Partai Demokrat Sumatera Selatan (Sumsel) sejak tahun 2002. Sebelum terjun ke dunia politik, Sarjan pernah menjabat sebagai dirut PT Momea Citra Consultant, dirut PT Kreasi Pemuda Cons dan dirut PT Pematang Pangang Abadi. Dia terjun ke dunia politik sejak tahun 1997 ketika terpilih menjadi anggota DPRD Sumsel periode 1997-1999.
Masih menurut buku Almanak Anggota DPR, hal yang ingin diperjuangan Sarjan sebagai anggota Dewan yang terhormat adalah, menjawab keinginan rakyat untuk menuju keadaan kesejahteraan yang lebih baik, memberikan makna yang lebih berarti untuk bangsa, dan adanya UU yang lebih efektif bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.













